SIAP-SIAP, PNS Kategori Ini Bakal Dapat Uang Jaminan Sebesar Rp10 Juta dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

- 17 Mei 2023, 12:41 WIB
Resmi PNS akan dapatkan tambahan uang jaminan senilai Rp10 juta
Resmi PNS akan dapatkan tambahan uang jaminan senilai Rp10 juta /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi akan memberikan uang jaminan sebesar Rp10 juta untuk para PNS yang memenuhi kategori. Adapun peraturan ini telah ditetapkan sejak bulan April 2023 yang lalu.

Peraturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk para PNS saja, melainkan anggota keluarganya juga berpotensi uang mendapat uang jaminan itu dari Pemerintah. Uang jaminan ini tentunya di luar gaji pokok dan anggaran yang diterima oleh ASN tiap bulannya.

Informasi ini tentunya menjadi kabar yang membahagiakan di tahun 2023, karena Pemerintahan Jokowi memberikan perhatian khusus melalui kebijakan-kebijakannya guna mendukung kesejahteraan PNS dan keluarganya.

Baca Juga: Polemik Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Benarkah? Cek di Sini Fakta dan Besaran Final per Golongannya!

Tidak mengherankan jika profesi pekerjaan sebagai PNS ini bisa menjadi prospek masa depan cerah yang banyak diidam-idamkan oleh banyak orang.

Peraturan terkait uang jaminan senilai Rp10 juta tersebut tertuang dalam PMK nomor 23 tahun 2023 tentang tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK nomor 23 tahun 2023 tanggal 17 Mei 2023. Uang jaminan Rp10 juta ini berlaku untuk PNS yang sudah memiliki keluarga dan juga memenuhi kategori sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x