BERITASOLORAYA.com – Kenaikan gaji PNS di tahun 2023 menjadi hal yang paling dinantikan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di masa kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo. Isu nominal besaran kenaikan gaji PNS yang diperbincangkan di internet pun cukup tinggi yaitu berkisar 3,3 persen sampai 7 persen.
Tidak mengherankan jika informasi yang simpang siur tersebut pun menjadi polemik di kalangan PNS, bahkan beberapa menanyakan terkait kebenaran hal tersebut? Jika kenaikan gaji PNS ini dilakukan tentunya akan menjadi angin segar untuk para ASN.
Namun, sejak berita ini dibuat masih belum ada kejelasan terkait dengan pemberitaan kenaikan gaji PNS tersebut dari lembaga-lembaga pemerintahan Jokowi.
Sementara itu, pada rincian APBN 2023 ini juga tidak terdapat adanya informasi seputar alokasi dana khusus untuk kenaikan gaji PNS.
Belanja negara pada APBN 2023 sebesar Rp3.061,2 ini akan dialokasikan oleh pemerinah untuk belanja K/L sebesar Rp1.000,8 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.245,6 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Aspek yang dijadikan fokus yaitu di bidang perbaikan infastruktur, memperkuat pertahanan dan keamanan, peningkatan anggaran kesehatan, pelindungan sosial, pendidikan, subsidi, dan lain-lain.