PENTING, 5 Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapat Sertifikasi Halal. Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 18 Mei 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal /rafabordes/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Setelah mendapat sertifikasi halal, ada kewajiban pelaku usaha yang perlu diketahui.

Adapun beberapa kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal tersebut bisa disimak melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Diketahui, setelah mendapat sertifikasi halal para pelaku usaha memiliki 5 kewajiban yang harus diperhatikan mulai dari pencatuman label sampai dengan pelaporan perubahan.

Baca Juga: Indikator Ekonomi Syariah Meningkat, Menperin Minta Indonesia Pimpin Industri Halal Dunia

Bagi Anda yang menjadi pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal, harap mematuhi kewajiban yang sudah ditetapkan.

Apa saja kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang perlu dilakukan tersebut?

Berikut ini kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang perlu diperhatikan secara saksama:

1. Mencatumkan Label Halal

Salah satu kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang perlu diperhatikan adalah tentang pencatuman label halal.

Para pengusaha diwajibkan untuk mencantumkan label halal terhadap produk yang memperoleh sertifikasi halal.

2. Menjaga Kehalalan Produk

Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal lainnya adalah menjaga kehalalan produk.

Para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal, maka diwajibkan untuk menjaga kehalalan dari produk yang sudah mendapat sertifikasi halal.

3. Pemisahan

Selanjutnya, salah satu kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal adalah melakukan pemisahan.

Perlu diketahui bahwa setelah mendapat sertifikasi halal, pelaku usaha diwajibkan untuk memisahkan antara produk halal dan tidak, adapun pemisahan itu dilakukan pada bagian antara lain :

a. Lokasi, tempat dan penyembelihan.

b. Alat

c. Pengolahan

d. Penyimpanan

e. Pengemasan

f. Pendistribusian

g. Penjualan

h. Penyajian

4. Memperbarui Sertifikat Halal

Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang lainnya adalah melakukan pembaruan.

Para pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal, maka diwajibkan untuk memperbarui sertikat halal apabila ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.

5. Melaporkan Perubahan

Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang lainnya adalah melaporkan perubahan.

Jangan lupa para pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

Itulah beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang perlu diketahui.

Adanya beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal ini penting untuk diingat dan dipatuhi sebaik mungkin.

Baca Juga: PERLU TAHU! Inilah Tips Beli Mobil Bekas, Nomor 5 Kadang Terlupakan, Simak Selengkapnya

Semoga informasi tentang beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang bersangkutan untuk diperhatikan serta dipatuhi.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x