Cerita Pilu Roy Rahajasa Yamin, Terusir dari Rumah Sendiri Karena Kerjakan Proyek Pemerintah

- 19 Mei 2023, 11:41 WIB
Rumah keluarga besar Moh Yamin yang ditinggali keluarga Roy Rahajasa Yamin
Rumah keluarga besar Moh Yamin yang ditinggali keluarga Roy Rahajasa Yamin /Instagram.com @raniaayamin/

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah artikel tenang cerita pilu Roy Rahajasa Yamin yang harus terusir dari rumah karena mengerjakan proyek pemerintah yang membuat rumah kediaman keluarga disita.

Kisah pilu ini datang dari keluarga besar Moh Yamin yang dialami oleh cucu kandung pahlawan nasional Moh Yamin yaitu KRMH Roy Rahajasa Yamin atau yang akrab disapa Roy Yamin.

Sebagai cucu pahlawan nasional Moh Yamin yang identik dengan berbagai kemudahan, kehidupan mewah, dan segala akses yang mudah di dapat ternyata hal itu tidak berlaku bagi Roy Rahajasa Yamin.

Baca Juga: KRMH Roy Rahajasa Yamin Ziarah di Makam Pangeran Sambernyawa

Roy bahkan harus mengalami getir terusir dari rumah keluarga besar Moh Yamin bersama keluarganya karena permasalahan proyek pemerintah berupa pembangunan Internet Service Provider yang ia kerjakan.

Berawal dari proyek pemerintah yang ia kerjakan inilah akhirnya malapetaka itu terjadi, proyek yang keuangannya tersendat dan akhirnya rumah keluarga besar Moh Yamin harus disita oleh bank melalui juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dihimpun dari data BeritaSoloRaya.com, awal mula kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.

Masalah kemudian muncul ketika PT RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan ternyata uang proyek belum juga dibayarkan oleh pemerintah.

Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menajdi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Rumah Roy Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat dengan luas tanah 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah Jokowi kala itu sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

PT RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter yang diinisasi oleh Kominfo saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.

PT RADNET sebenarnya sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014. Namun, pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.

Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019. Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Baca Juga: KRMH Roy Berharap Pengawasan-Kepastian Hukum di Kominfo Lebih Ketat Agar Kasus Dugaan Korupsi Tak Terulang

Saat itu Roy mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, namun juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan kelaurganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh PT RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Upaya Pihak Keluarga Besar Moh Yamin Mendapatkan Kembali Rumah di Jalan Diponogoro Menteng Jakarta Pusat

Keluarga besar Moh Yamin terutama cucu Moh Yamin yaitu Roy Rahajasa Yamin tentu tidak tinggal diam rumah peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

Roy tetap berharap suatu saat rumah keluarga yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng ini bisa kembali ke pihak keluarga besar Moh Yamin.

“Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,”tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh BeritaSoloRaya.com beberapa waktu lalu.

Akar permasalahan ini sebenarnya berawal dari situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019.

Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,”ujar Roy.

Demikian artikel tentang cerita pilu Roy Rahajasa Yamin terusir dari rumah sendiri karena kerjakan proyek pemerintah.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah