BERITASOLORAYA.com - KRMH Roy Rahajasa berharap pengawasan dan kepastian hukum di Kementerian Kominfo lebih ketat agar tidak ada lagi proyek bermasalah di kementerian tersebut. Hal itu terkait dengan kasus yang menimpa Menkominfo Johnny G Plate.
Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka karena diduga merugikan negara senilai Rp8, 032 triliun dari proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4, dan 5 BAKTI. Atas kejadian tersebut, KRMH Roy Rahajasa berharap kementerian melakukan koreksi dan introspeksi.
KRMH Roy Rahajasa adalah salah satu orang yang pernah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo, namun endingnya pihaknya dirugikan karena diduga ada mafia yang bermain di proyek yang sejatinya sudah dia selesaikan namun haknya tak kunjung didapatkan, Bahkan, aset keluarganya ikut terseret.
KRMH Roy Rahajasa Yamin bercerita terkait masalah yang menimpanya karena mengerjakan proyek dari Kementerian Kominfo yaitu proyek untuk program internet desa, MPLIK & Desa Pinter. Akibat proyek tersebut, masih menyisakan kerugian hingga saat ini di pihaknya.
Pasalnya, rumah keluarganya, yang merupakan milik kakeknya, pahlawan nasional, Moh Yamin, disita oleh pihak bank. Rumah yang berada di Jalan DIponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, ini dijadikan jaminan tambahan untuk pembiayaan proyek program internet desa, MPLIK & Desa Pinter yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo tahun 2010 silam.
Saat itu, PT RADNET milik KRMH Roy Rahajasa, menggarap proyek pemerintah untuk pengadaan internet di desa yang diinisasi oleh Kominfo yang saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.