HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen Oleh Pemerintah ? Cek Besaran Nominalnya, Gede Banget !!!

- 21 Mei 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id /

Jokowi masih belum memberikan keterangan apapun. Isu naiknya gaji PNS memang menjadi pembicangan hangat sebelum bulan puasa 2023 dimulai ditambah dengan naiknya anggaran belanja di APBN.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Berapa Banyak Cakar yang Dimiliki Kucing? Apakah Sama dengan Jumlah Jari Manusia?

Selain itu naiknya UMP 2023 di berbagai daerah membuat isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil menjadi topik hangat yang selalu dibicarakan oleh PNS di berbagai tempat.

Untuk mengetahui besaran gaji PNS, berikut besaran gaji PNS dari golongan I-IV untuk tahun 2023 ini:

A. PNS Golongan I

 Baca Juga: Herve Poncharal: Augusto Fernandez Membuktikan Diri sebagai Pembalap MotoGP Masa Depan

- PNS golongan IA: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- PNS golongan IB: Rp1.704.500 s/d Rp2.474.900
- PNS golongan IC: Rp1.776.600 s/d Rp2.557.500

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...
- PNS golongan ID: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500

B. PNS Golongan II

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah