Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...

- 22 Mei 2023, 11:55 WIB
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya.
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi semua ASN dan PNS yang ada di Indonesia soal aturan baru yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

 

Baru-baru ini, Sri Mulyani sudah menetapkan aturan baru soal pemberian uang makan kepada ASN dan PNS di tahun 2023 ini.

Tentu regulasi baru dari Sri Mulyani ini akan membuat PNS semakin makmur dan sejahtera dalam hal ekonomi dan keuangan.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Sri Mulyani menetapkan uang makan bagi PNS dalam regulasi PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun 2024.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dijelaskan kalau PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS tersebut.

Tentu kalau melihat tingkatan golongan, PNS golongan IV akan mendapatkan jatah uang makan dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan golongan PNS lainnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

PNS akan mendapatkan uang makan berdasarkan hitungan jumlah hari kerja dan kalau di luar hari kerja, PNS tidak akan mendapatkan uang makan dari pemerintah.

Sri Mulyani sudah menetapkan aturan ini dan sudah berlaku tahun 2023 ini.

Berikut ini adalah besaran uang makan PNS berdasarkan tingkat golongan, dari golongan I-IV:

 

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

A. Golongan I nominal uang makannya adalah: Rp35.000

B. Golongan II nominal uang makannya adalah: Rp35.000

C. Golongan III nominal uang makannya adalah: Rp37.000

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

D. Golongan IV nominal uang makannya adalah: Rp41.000


Untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I dan IV, nominal uang makannya sama, yaitu Rp35.000.

PNS akan mendapatkan uang makan setiap hari, sesuai dengan hari dan waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: HEBOH, Anak PNS Dikabarkan Dapat Uang Tunai Rp4 Juta, Sri Mulyani Berikan Pernyataan Berikut Ini...

Selain PNS, TNI dan Polri juga akan mendaptakan uang tambahan berupa dana uang lauk pauk.

Nominal uang lauk pauk bagi TNI dan Polri adalah sebesar Rp60.000.

Jadi, sekali lagi selamat bagi PNS, TNI dan Polri karena mendapatkan tambahan uang makan dari pemerintah. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah