C. Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda yang sudah ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan PNS golongan I adalah: Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.
- Pensiunan PNS golongan II adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.
Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...
- Pensiunan PNS golongan III adalah: Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.
- Pensiunan PNS golongan IV adalah: Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.
Itulah update gaji pensiunan PNS dari golongan I-IV untuk tahun 2023.
Baca Juga: TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pensiunan PNS semuanya. ***