Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat
Jadi, belum ada kabar dari pemerintah soal akan menaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Untuk lebih jelasnya, bisa melihat daftar gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III dan IV:
A. Gaji Pensiunan PNS
Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...
- Gaji pensiunan PNS untuk golongan I adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
- Gaji pensiunan PNS untuk golongan II adalah: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000.
- Gaji pensiunan PNS untuk golongan III adalah: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.