YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan di Umur...

- 22 Mei 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut
Ilustrasi - Pensiunan PNS bersiap untuk terima gaji 13 pada jadwal berikut /freepik.com/@jcomp

BKN sudah menetapkan batas usia pensiun yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat sampai daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...

Kalau PNS mengajukan berhenti bekerja pada batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh BKN, maka PNS akan diberhenti dengan hormat oleh pemerintah.

BKN sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang berisikan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Berikut ini adalah batas usia pensiun untuk PNS yang sudah ditetapkan oleh BKN:

Baca Juga: UPDATE! Pembangunan Proyek Tol Surabaya-Banyuwangi, Ada Berapa Ruas Jalan yang Dibangun dan Kapan Selesai?

 

- PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.

- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x