BKN sudah menetapkan batas usia pensiun yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat sampai daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...
Kalau PNS mengajukan berhenti bekerja pada batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh BKN, maka PNS akan diberhenti dengan hormat oleh pemerintah.
BKN sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 yang berisikan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Berikut ini adalah batas usia pensiun untuk PNS yang sudah ditetapkan oleh BKN:
- PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.
- PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun.