WADUH, MenpanRB Akan Rombak Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS, Alasannya Adalah...

- 24 Mei 2023, 12:17 WIB
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan?
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan? /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - MenpanRB akan melakukan perombakan untuk menghitung Tunjangan Kinerja atau Tukin yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.

 

Perombakan perhitungan Tunjangan Kinerja bagi PNS ini akan dilakukan oleh MenpanRB sebagai bentuk ketimpangan antara daerah soal pencairan Tukin ini.

MenpanRB berharap, setelah dilakukan perombakan dengan rumus, Tunjangan Kinerja PNS bisa menjadi adil dan merata untuk setiap daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

MenpanRB akan melakukan perombakan perhitungan Tukin PNS dengan rumus karena merasa jomplang dengan nilai nominal yang diterima oleh setiap PNS.

Padahal, pemerintah memberikan Tunjangan Kinerja kepada PNS yang mempunyai nilai lebih dan berprestasi dalam bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pembayaran Tukin untuk PNS, ada daerah yang Tukinnya sangat rendah dan ada daerah yang Tukinnya sangat tinggi sekali.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x