WADUH, MenpanRB Akan Rombak Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS, Alasannya Adalah...

- 24 Mei 2023, 12:17 WIB
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan?
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan? /Dok: menpan.go.id

Baca Juga: Dear Guru Sertifikasi, Ini Penyebab TPG 2023 Tidak Bisa Dicairkan, Tolong Jangan Lakukan Hal Ini...

Ketimpangan nominal Tukin ini terjadi karena perhitungan dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

MenpanRB berharap pembayaran Tukin yang diberikan kepada PNS bisa mendorong kerja PNS untuk membedakan mana PNS yang kerja dengan malas-malasan dan PNS yang kerja dengan rajin dan profesional.

Karena hal tersebut, pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah soal Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: HORE! 848 KPM di Kedungwuni Pekalongan Terima BLT BPNT dan PKH Tahap 2 Mei 2023, Cek 7 Kategori Daftar KPM

Tukin akan diberikan untuk PNS yang bekerja dengan rajin dan akan menjadi pembeda antar PNS yang bekerja dengan malas.

Lalu, akan ada aturan terbaru yang mengubah perhitungan Tukin dengan mengacu kepada kinerja apartur di institusi tertentu.

MenpanRB juga akan merubah rumusan menghitung Tunjangan Kinerja yang akan mengacu kedalam PP Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

MenpanRB memperkirakan kalau perhitungan rumusan Tukin yang baru bagi PNS akan selesai dalam waktu dua bulan dan bisa segera direalisasikan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah