Wakil Ketua IV BAZNAS Ponorogo, Yuni Ahad Diana, yang menghadiri agenda Rapat Koordinasi ini menjelaskan bahwa program CHEERS ini memiliki tugas utama yang harus diperhatikan oleh seluruh dinas terkait.
Baca Juga: 30 SMA, MA dan SMK Terbaik di Surabaya sesuai Nilai UTBK di LTMPT
“CHEERS ini tugasnya mendampingi, memberikan sosialisasi terutama menurunkan stigma kepada lingkungan sekitar penderita, maka tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menegaskan kolaborasi antara Lentera dengan pemerintah setempat,” ujar Yuni Ahad Diana.
Pada Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Seperti halnya PERAN pemerintah yang dilaksanakan oleh OPD terkait sangat besar di sini, tidak terkecuali peran masyarakat yang diwakili oleh CSO.
CSO maupun OPD perlu secara bersama-sama memastikan bahwa tugas, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dalam penanganan masalah gangguan jiwa telah dilaksanakan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat.***