Dirjen GTK Nunuk Suryani Jelaskan Seleksi PPPK Guru 2023 akan Gunakan Regulasi Lama, P1 Jadi Prioritas

- 29 Mei 2023, 06:55 WIB
Guru Honorer Bersiap, Kemdikbud Siap Adakan PPPK Guru 2023, Nadiem Makarim Beri Ini untuk Pelaksanaannya
Guru Honorer Bersiap, Kemdikbud Siap Adakan PPPK Guru 2023, Nadiem Makarim Beri Ini untuk Pelaksanaannya /Instagram nunuksuryani

Baca Juga: Dear Honorer, Ini Pernyataan DPR Terkait Penghapusan Bulan November 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK ?

Kalau masih ada guru yang tersisa, nantinya akan direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang diberikan oleh Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.

Nunuk menjelaskan untuk seleksi PPPK Guru 2023 masih menggunakan regulasi lama, yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisikan tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah untuk tahun aggaran 2022.

Kalau pemerintah membuat PermenPAN-RB yang baru, maka kata Nunuk waktunya tidak akan cukup dan akan mempengaruhi jadwal seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Sudah Ditetapkan BKN, Bukan Lagi di Umur 65 Atau 60 Tahun, Tapi...

Nunuk juga menjelaskan soal rekrutmen tahun 2023 bagi guru yang sudah lulus passing grade (PG) atau guru prioritas satu (P1) akan tetap diprioritaskan oleh Kemendikbud walaupun tidak mendapatkan formasi PPPK tahun 2021/2022.

Total kuota adalah 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan mengajar akan dituntaskan oleh Kemendikbud pada tahun 2023 ini.

Lalu ketika guru tersebut ikut dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 akan tetap melekat ke guru tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?

Lebih lanjut lagi, Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme dalam proses seleksi PPPK guru 2023, dimana Kemendikbud menggunakan tiga cara:

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x