Kemdikbud Sampaikan 9 Syarat Penting untuk Mengikuti PPG Prajabatan 2023, Begini Isinya

- 1 Juni 2023, 07:48 WIB
Syarat-syarat penting PPG Prajabatan 2023
Syarat-syarat penting PPG Prajabatan 2023 /Instagram @ppgprajabatan/Instagram @ppgprajabatan.

2. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 merupakan alumni suatu universitas tertentu yang belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

3. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 memiliki usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun 2023

Baca Juga: SELAMAT, Berikut Guru yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Tanpa Seleksi Administrasi, Cukup Lakukan Ini Saja

4. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 diharuskan untuk memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau ijazah diploma empat (D-IV) dengan syarat terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau bagi lulusan Luar Negeri, Ijazah yang dimiliki oleh Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 harus terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

5. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 harus memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 diharuskan untuk memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan pada saat calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 melakukan lapor diri.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Harga Tiket Ekonomi KM Tidar Juni 2023 Rute Makassar-Nabire dan Alur Pemesanan di PT Pelni

7. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 diharuskan memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan pada saat calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 melakukan lapor diri.

8. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 diharuskan memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang diserahkan pada saat calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 melakukan lapor diri.

9. Calon peserta PPG Prajabatan tahun 2023 diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x