Peningkatan gaji PNS tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna agar PNS semakin sejahtera dan juga makmur.
Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?
Keputusan gaji PNS naik atau tidak, memang menjadi kewenangan dari Presiden Indonesia, sehingga keputusan gaji PNS naik atau tidak ada di tangan Jokowi.
Kini, setelah akan mengumumkan akan kembali menaikan gaji PNS, begini update gaji PNS di tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftarnya:
A. PNS Golongan I
- PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 s/d Rp 2.335.800
- PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900