Seluruh pelamar CPNS 2023 yang akan mendaftar pasti ingin lulus semua tahapan seleksi dan bisa menjadi PNS di masa mendatang, untuk itu maka harus memahami apa saja syarat yang ada dalam PP tersebut.
Pemerintah telah menetapkan syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023 ini, yaitu:
- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan adanya KTP
- Berusia antara 18 hingga 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik sebagai PNS atau pegawai swasta, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.
- Tidak boleh sedang berkedudukan sebagai CPNS atau PNS.
- Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan utama.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran CPNS 2023.
Selain itu, setiap calon pelamar CPNS 2023 juga harus mencermati hal penting terkait dengan batas usia mendaftar CPNS 2023 ini, yaitu 35 tahun.
Maka bagi yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 ini harus paham betul berapa batas usia yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu juga ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan, dalam hal ini seluruh calon pelamar juga harus tanggap informasi terbaru agar tidak salah langkah.
Jika para honorer tidak mencermati hal penting yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka harus bersiap dengan segala resiko yang ada.