HORE, Tukin PNS Akan Dirombak Oleh PANRB, Pemerintah Janjikan Pembayaran Adil Bagi ASN Berprestasi...

- 5 Juni 2023, 06:00 WIB
Menteri PANRB jelaskan bahwa tidak ada PHK massal.
Menteri PANRB jelaskan bahwa tidak ada PHK massal. /Dok: menpan.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi PNS, dimana MenpanRB akan memutuskan untuk merumuskan ulang kebijakan perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja.

 

Alasan pemerintah melakukan perhitungan ulang untuk Tunjangan Kinerja PNS agar bisa melakukan pembayaran Tukin dengan adil.

Tunjangan kinerja sekarang sudah menjadi hak, padahal tujuan pemerintah memberikan Tukin untuk memberikan apresiasi bagi PNS yang berkinerja bagus.

Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...

Menteri PANRB, Azwar Anas menyadari hal ini dan akan membuat kebijakan baru dalam perhitungan rumusan Tunjangan Kinerja bagi PNS.

Anas juga menjelaskan kalau masalah Tunjangan Kinejra ini juga sudah menjadi perhatian dari Presiden Jokowi.

Karena itulah, Kementerian PANRB kini sedang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk menggodok ulang ketentuan baru dalam pemberian Tunjangan Kinerja bagi PNS.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Dengan dirombaknya pembayaran Tunjangan Kinerja bagi PNS, maka tidak akan lagi perbedaan penerimaan tukin antaran institus satu dengan yang lain, seperti yang terjadi sekarang ini dan sebelumnya.

Nantinya Tukin yang dibayarkan kepada PNS akan dibedakan sesuai dengan individu PNS tersebut dan tergantung dengan kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.

Menurut Anas, tunjangan itu tentu tidak sama, antara PNS yang bekerja keras, berdidikasi dan dengan PNS yang tidak profesional dan kompeten dalam bekerja.

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

Untuk sekarang ini, pembayaran Tukin bagi PNS diatur di dalam regulasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman untuk menghitung Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja akan diberikan kepada PNS yang besaran nominalnya didasarkan dengan jabatan dan capatan prestasi yang dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tentu dengan perhitungan ulang Tunjangan Kinerja yang dilakukan Kementerian PANRB menjadi kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...

Bagi PNS yang mempunyai kompetensi dalam bekerja, tentu akan mendapatkan Tunjangan Kinerja sesuai dengan prestasi PNS tersebut. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah