Untuk gaji pokok diplomat, tidak ada perbedaan dengan gaji PNS lain, dimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Kalau melihat Peraturan Pemerintah tersebut, PNS dengan golongan rendah (1A) akan mendapatkan gaji pokok bulanan senilai Rp1.560.800 dan PNS golongan tertinggi (IVE) akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp5.901.200.
Tapi, bagi kamu yang ingin menjadi diplomat akan mendapatkan gaji yang lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam regulasi.
Karena diplomat akan mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sudah diatur di dalam regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai yang bekerja di instansi Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan kalau Tunjangan Kinerja di Kementerian Luar Negeri untuk jabatan 17 adalah Rp33,24 juta, dimana nominalnya sangat besar sekali.
Untuk jabatan yang paling rendah atau jabatan kelas 2, Tunjangan Kinerjanya adalah Rp2,53 juta. Ini tidak termasuk tunjangan yang akan didapatkan oleh diplomat.
Untuk tunjangan jabatan fungsional, ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022.
Baca Juga: Gaji PNS Siap Naik 2024, Jokowi Umumkan Tanggal 16 Agustus ? Simak Komposisinya...