HORE, Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Bisa Lebih dari 35 Tahun, tapi Khusus Jabatan Ini…

- 6 Juni 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun untuk jabatan tertentu
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun untuk jabatan tertentu /Biro Adpim Jabar/

Setidaknya ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, berbeda dengan jabatan lain yang maksimal usianya 35 tahun.

Adapun jabatan tersebut yakni:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Usia pelamar CPNS yang akan mengisi jabatan-jabatan di atas dihitung saat melamar, atau maksimal 40 tahun pada tahun mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Baca Juga: Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir, Ketua PPK Sampung: Ini Bentuk Sinergi Kita Bersama

Keputusan ini diambil dengan tujuan agar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa dapat terpenuhi.

Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, kualitas hasil penelitian, kualitas pendidikan tinggi, hingga perekayasaan teknologi.

Selain itu, Keppres No. 17/2019 juta menjabarkan soal kualifikasi pendidikan bagi pelamar CPNS di enam jabatan di atas. Untuk pelamar dokter dan dokter gigi, kualifikasi pendidikan harus dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Untuk pelamar jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan yakni Strata 3 (Doktor). Persyaratan lain yang ditetapkan akan diatur lebih lanjut dalam PermenPANRB.

Baca Juga: PANTAU YA! Begini Progres Penetapan NIP PPPK Guru dari Kanreg BKN, Sudah Berapa Banyak?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x