WAJIB TAHU SUPAYA LOLOS! Info CPNS 2023 Terbaru Terkait Persyatan Pelamar dan Rangkaian Proses Seleksinya

- 6 Juni 2023, 13:44 WIB
Info terbaru CPNS 2023 seputar persyaratan pelamar dan proses seleksi
Info terbaru CPNS 2023 seputar persyaratan pelamar dan proses seleksi /

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Proses seleksi yang dilakukan dengan cara menilai kesesuaian antara kompetensi dasar pelamar CPNS 2023 dengan standar kompetensi dasar dari seorang PNS.

Adapun standar kompetensi dasar yang dimaksud meliputi, karakteristik pribadi, intelegensi umum, dan wawasan kebangsaan. Pelamar CPNS 2023 dinyatakan lolos jika memenuhi nilai ambang batas minimum kelulusan dan berdasarkan peringkat nilai.

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Baca Juga: Laksanakan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir, Ketua PPK Sampung: Ini Bentuk Sinergi Kita Bersama

Peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi bidang ini yaitu sebanyak jumlah kebutuhan dari masing-masing jabatan dikalikan tiga dan juga ditentukan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

Proses seleksi yang dilakukan dengan cara menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar CPNS dengan standar kompetensi bidang yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamarnya.

Sementara itu, berikut ini adalah update info terbaru persyaratan pelamar CPNS 2023 yaitu:

- Umur paling rendah pelamar CPNS 2023 adalah 18 tahun. Sementara paling tinggi yaitu 35 tahun, kecuali untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa (maksimal 40 tahun).

- Tidak pernah dihukum pidana penjara selama 2 tahun atau lebih karena melakukan pelanggaran tindak pidana dan harus dihukum dengan keputusan pengadilan.

- Sebelumnya pelamar CPNS 2023 tidak pernah diberhentikan secara hormat karena kemauan sendiri dan atau secara tidak hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI. Selain itu, diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x