2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan sanksi pidana penjara yang telah disahkan pengadilan selama 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat.
5. Tidak menjabat sebagai prajurit TNI, anggota Polri maupun pengurus partai.
Baca Juga: UPDATE, Inilah Perubahan Jadwal UKMPPG Kategori I Gelombang II Tahun 2022
6. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Itulah, informasi mengenai pembukaan CPNS tahun 2023.***