Sri Mulyani Resmi Cairkan Gaji ke 13 Kepada PNS, Intip Besaran Nominal dan Komponennya...

- 8 Juni 2023, 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

 

A. Gaji pokok dengan besaran 80 persen

Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...

B. Tunjangan keluarga

C. Tunjangan pangan

D. Tunjangan jabatan

Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...

E. Tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen sesuai pangkat, jabatan dan kelas jabatan


Untuk besaran gaji ke 13 PNS, tergantung dari tingkat jabatan PNS itu sendiri.

Semakin tinggi jabatan PNS, maka semakin tinggi pula penghasilan yang didapatkan oleh PNS tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS sekalian. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah