A. Gaji pokok dengan besaran 80 persen
Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...
B. Tunjangan keluarga
C. Tunjangan pangan
D. Tunjangan jabatan
Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...
E. Tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen sesuai pangkat, jabatan dan kelas jabatan
Untuk besaran gaji ke 13 PNS, tergantung dari tingkat jabatan PNS itu sendiri.
Semakin tinggi jabatan PNS, maka semakin tinggi pula penghasilan yang didapatkan oleh PNS tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS sekalian. ***