3. Mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
4. Mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima.
Selain itu, dalam lingkup internal Kementerian PANRB juga melakukan penguatan kapabilitas organisasi kementerian.
"Jadi alokasi anggaran dan penambahan anggaran tahun 2024 yang kami ajukan tersebut akan kami gunakan untuk program-program kerja prioritas dan strategis ini," tambah Anas.
Dalam rapat yang di gelar di Jakarta tersebut, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian PANRB tahun 2024 sebesar Rp263.382.824.000, mencakup anggaran untuk Komisi ASN sebesar Rp56.946.098.000.
Di samping itu, usulan penambahan anggaran Kementerian PANRB di tahun 2024 sebesar Rp277.169.929.000 juga disetujui.
Terkait hal itu, program kerja Kementerian PANRB dalam mewujudkan ASN profesional dari segala aspek sangat didukung oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
"Kami mendukung penambahan anggaran yang diusulkan Kementerian PANRB dalam upaya mengubah mindset ASN Indonesia untuk menjadi pelayan publik yang paripurna," kata Guspardi.