Setidaknya ada enam jabatan yang disediakan untuk pendaftar CPNS yang usianya maksimal 40 tahun. Berdasarkan Keppres No. 17/2019, jabatan tersebut yakni:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Usia maksimal pendaftar CPNS dengan jabatan di atas dihitung saat pendaftaran dibuka. Artinya, untuk pendaftaran calon PNS 2023, pendaftar berusia maksimal 40 tahun di tahun 2023.
Baca Juga: UPDATE NI PPPK Guru 2022 Per 7 Juni 2023, Banyak yang Sudah ACC, Ada juga yang masih Adem Ayem…
Sementara untuk usia minimal pendaftaran, berdasarkan Keppres No. 11/2017 adalah 18 tahun. Aturan batas usia serta jabatan yang boleh melamar maksimal usia 40 tahun akan tetap berlaku selama belum ada aturan baru.
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang batas usia pendaftaran bagi keenam jabatan di atas dengan maksud agar posisi-posisi dokter gigi, dokter, dosen, dokter pendidik klinis, perekayasa, peneliti bisa terpenuhi dengan baik.
Keberadaan keenam jabatan di atas akan sangat membantu dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, pendidikan tinggi, hasil penelitian yang kualitas, hingga perkembangan teknologi yang terarah.
Jokowi juga dalam peraturannya menetapkan kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi untuk melamar keenam jabatan di atas. Untuk dokter dan dokter gigi, pendidikan yang dibutuhkan adalah kedokteran dan kedokteran gigi.
Kemudian, untuk dosen, perekayasa, dan peneliti, kualifikasi pendidikan yang ditetapkan agar bisa mendaftar adalah minimal bergelar Doktor atau S3.