Pemkab Situbondo Ungkap Persoalan Guru Honorer dan Dana Rp42,3 miliar untuk PPPK Guru, Begini Penjelasannya

- 14 Juni 2023, 11:28 WIB
Bupati Situbondo Karna Siswandi memberikan keterangan terkait PPPK
Bupati Situbondo Karna Siswandi memberikan keterangan terkait PPPK /Antara

BERITASOLORAYA.com – Terkait guru honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih menuai persoalan.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur belum bisa membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk 345 guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK karena kendala Nomor Induk Pegawai (NIP) yang belum diterima dari pemerintah pusat.

Dikatakan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengangkatan ASN PPPK.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Segera Login Cekbansos.kemensos.go.id, Agar dapat BLT BPNT Juni 2023 Rp2,4 Juta

Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah hanya mengajukan formasi ke pemerintah terkait kebutuhan PPPK yang dibutuhkan.

“Ini yang harus dipahami bersama bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal pengangkatan ASN PPPK. Pemda hanya mengajukan formasinya ke pemerintah pusat,” kata Bupati Situbondo tersebut.

Pemerintah pusat memberikan tenggang waktu untuk pengajuan pertimbangan teknis guru honorer mulai 28 April sampai 24 Mei 2023.

Baca Juga: INFO CPNS dan PPPK 2023, Fresh Graduate Berikut Dapat Karpet Merah, Menpan RB Mengungkap…

Sementara itu, pemda sudah melakukan pengajuan pada tanggal 4 Mei 2023 dan sudah diterima pada tanggal 11 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah