MenpanRB Akan Ubah Perhitungan Tukin, PNS Siap Naik Gaji dan Dapat 2 Tunjangan Besar Ini...

- 15 Juni 2023, 05:18 WIB
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan /Kris/BPMI Setpres



BERITASOLORAYA.com - MenpanRB sedang ingin mengubah perhitungan rumusan Tukin yang sudah diusulkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan didukung oleh Presiden Jokowi langsung.

 

Selain ingin merubah rumusan perhitungan tukin, MenpanRB juga meminta kepada Kemenkeu untuk menaikan gaji PNS di tahun 2024.

Permintaan dari MenpanRB ini disambut baik oleh Sri Mulyani dan Presiden Jokowi, dimana Jokowi akan setuju untuk menaikan gaji PNS di tahun 2024.

Baca Juga: Informasi Lengkap A sampai Z Terkait Penyakit Cacar Air, Ini Penyebab, Gejala sampai Pencegahan...


Dalam usulan kepada Kemenkeu dan Presiden Jokowi, MenpanRB meminta kenaikan gaji untuk PNS tapi dengan seleksi yang sangat ketat.

PNS yang mempunyai kinerja baik dan berprestasi, diharapkan bisa mendapatkan kenaikan gaji yang lebih besar dibandingkan yang tidak kompeten.

Untuk perubahan skema pemberian tukin, pemerintah akan memberikan dua tunjangan sebagai gantinya.

Baca Juga: Tentang PPPK, Pemerintah Berikan Peringatan Penting Bagi Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Wajib Disimak

Hal ini sesuai dengan regulasi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PNS akan mendapatkan dua tunjangan dari Kemenkeu, yaitu tunjangan lembur sampai uang makan lembur.

Untuk pemberian uang lembur bagi PNS adalah sebagai berikut ini:

 Baca Juga: PNS Harus Patuh ! MenpanRB Akan Hapus Tukin Tahun 2024, Mohon Semuanya Bersabar...



A. PNS Golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000

B. PNS Golongan II akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp24.000

C. PNS Golongan III akan menerima uang lembur sebesar Rp30.000

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi Akan Dapatkan 2 Tunjangan di Bulan Juni 2023, Kemendikbud Sudah Pastikan...

D. PNS Golongan IV akan menerima uang lembur sebesar Rp36.000


Untuk besaran uang makan lembur yang akan diterima PNS adalah sebagai berikut:

 



A. PNS Golongan I akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp35.000

B. PNS Golongan II akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp35.000

Baca Juga: HORE, Kabar Gembira dari Jokowi dan Sri Mulyani Kepada Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Gaji Pendidik Naik ?

C. PNS Golongan III akan menerima uang makan lembur sebesar Rp37.000

D. PNS Golongan IV akan menerima uang makan lembur sebesar Rp41.000.


Itulah dua tunjangan besar yang akan didapatkan oleh PNS dari Kemenkeu dan tunggu terus kabar kenaikan gaji PNS dan perhitungan ulang rumusan tukin. ***

 
 

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah