2. Scan asli dokumen ijazah pendidikan yang dipakai ketika melamar PPPK.
3. Scan asli dokumen transkrip nilai yang dipakai ketika melamar PPPK.
4. Scan asli dokumen surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta.
Jangan lupa diberi tanda tangan menggunakan pena yang bertinta hitam di atas materai 10.000 sebagaimana format lampiran 4 di surat pengumuman Kemenhub nomor PG. 19 Tahun 2023.
5. Scan asli dokumen Daftar Riwayat Hidup yang sudah diisi serta diunduh di https://sscasn.bkn.go.id kemudian menulis sejumlah data yang diharuskan untuk ditulis di Daftar Riwayat Hidup yang sudah dicetak tersebut. Selain itu juga diberi tanda tangan menggunakan pena yang memiliki tinta hitam di atas materai 10.000 dan ditempel foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
Selanjutnya Daftar Riwayat Hidup tersebut diunggah kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Update 43 Daerah yang Sudah Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 Per 15 Juni
6. Scan asli dokumen surat pernyatan 5 poin yang diunduh di https://sscasn.bkn.go.id, dan diberi tanda tangan menggunakan pena tinta hitam di atas materai 10.000 sebagaimana format lampiran 5 surat penguman Kemenhub nomor PG. 19 Tahun 2023.
7. Scan asli dokumen SKCK yang masih berlaku hingga bulan Juli 2023 mendatang.
8. Scan asli dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang kerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diberi tanda tangan di Juni 2023.