“Perbedaan penghitungan dan penetapan 1 Zulhijah 1444 H ini tidak boleh memecah belah umat,” tuturnya.
Terlebih kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya meminta untuk tidak mengeluarkan pendapat yang menimbulkan provokasi di masyarakat dan tetap bekerja dengan profesional.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2023 Kapan? Ini Ketentuannya Sesuai SKB 3 Menteri
Hal ini mengingat para libur Idul Adha 2023 para ASN sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat melalui SKB sejumlah menteri, yakni pada 29 Juni 2023.
Surat Keputusan Bersama tersebut bersifat mengikat kepada para ASN, meski sejumlah abdi negara merupakan warga Muhammadiyah.
Lalu bagaimana dengan usulan libur Idul Adha 2023 yang ditambah menjadi dua hari untuk menjembatani perbedaan ini?
Diketahui bahwa usulan tersebut telah masuk menjadi pembahasan para menteri terkait, seperti KemenPAN RB, Kemenag, Kemnaker, dan Kemenko PMK.
Selanjutnya, diungkapkan oleh MenPAN RB bahwa usulan tersebut tinggal menunggu arahan, kebijakan, dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
“Kemarin sudah kita bahas, kita kaji bareng dalam rapat tingkat menteri di kantornya Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya masih menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Jokowi,” tandas MenPAN RB.***