BERITASOLORAYA.com– Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, 22 Juni 2023 mengumumkan pemutihan denda pajak untuk kendaraan bermotor.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 22 Juni 2023, pemutihan kendaraan bermotor di wilayah ibukota ini dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi DKI Jakarta ke-496.
Tidak tanggung-tanggung, pemutihan denda pajak bagi kendaraan bermotor diberlakukan mulai hari ini sampai akhir tahun 2023 nanti.
Baca Juga: SELAMAT ULANG TAHUN JAKARTA, Inilah Link Twibbon yang Bisa Digunakan untuk Ikut Merayakan
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh petugas layanan pembayaran pajak atau Samsat Polda Metro Jaya yang dikutip dari laman PMJ News, 22 Juni 2023.
“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Adapun program pemutihan yang diberlakukan Bapenda DKI Jakarta mulai hari ini berupa penghapusan sanksi administrasi.
Berikut ini daftar sanksi administrasi yang dihapus dalam program pemutihan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini: