Dalam waktu lima tahun, tenaga honorer bukan berkurang tapi malah bertambah semakin banyak yang mencapai angka jutaan.
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan kepada pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut honorer untuk bekerja di instansi pemerintah.
Walaupun sudah mengeluarkan aturan, tapi jumlah tenaga honorer tetap bertambah, bahkan data sekarang yang dibagikan oleh MenpanRB sudah mencapai angka 2,3 juta.
Baca Juga: Intip Biaya Kuliah Farmasi dan Kedokteran UGM, Berapa Nominal UKT 2023 dan Dana Sumbangan? SIMAK RINCIANNYA
Anas menjelaskan, penambahan jumlah honorer di tahun 2023 ini, karena adanya perekrutan honorer oleh lembaga pemerintah seperti KPU dan Bawaslu yang butuh banyak tenaga kerja menjelang pemilu 2024.
Pemerintah akan resmi menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023 sesuai dengan regulasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022.
Untuk mengatasi masalah tersebut, MenpanRB akan mencarikan solusi agar lembaga pemerintah tidak lagi merekrut honorer.
Sampai saat ini, sudah ada 4 prinsip yang akan digunakan oleh MenpanRB untuk mengambil solusi masalah penataan tenaga honorer.
Adapun keempat solusi tersebut adalah: