HATI-HATI, TASPEN Ingatkan Pensiunan dalam 2 Kondisi Berikut Harus Kembalikan Gaji 13 2023 yang Diterima

- 23 Juni 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 pensiunan /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Hati-hati, PT TASPEN sebagai penyalur gaji 13 2023 bagi pensiunan mengingatkan bahwa 2 kondisi pensiunan berikut saat telah menerima gaji 13 harus mengembalikan uang yang diterima. Mengapa gaji 13 yang sudah diterima harus dikembalikan? Simak penjelasannya berikut ini.

PT TASPEN melalui website resminya memberikan pengumuman kepada pensiunan mengenai jadwal pembayaran gaji 13 2023 kepada penerimanya, yaitu dimulai pada 5 Juni 2023. Itu berarti pembayaran gaji 13 tahun 2023 bagi pensiunan sedang dalam tahap pencairan. Atau apakah Anda sudah menerimanya?

Namun, ada hal yang perlu dipahami oleh pensiunan, penerima pensiun, atau penerima tunjangan melalui TASPEN sebab ada 2 kondisi sebagaimana yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2023 bahwa jika penerima gaji 13 mengalaminya maka uang yang telah diterima harus dikembalikan kepada pemerintah sebab status uang tersebut bukan lagi menjadi tunjangan melainkan utang kepada negara.

Baca Juga: Benarkah Ada Dana yang Digelontorkan Kemenag Milyaran Rupiah untuk Ponpes Al Zaytun Tiap Tahun?

Regulasi tersebut mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

PP No 15 Tahun 2023 Pasal 8 menguraikan komponen gaji 13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiunan yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan dengan besaran yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.

Kabar baiknya, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pensiunan atau aparatur negara untuk menerima tunjangan atau gaji 13 lebih dari satu di tahun 2023 ini. Hal ini pun dibahas dalam Pasal 15.

Setidaknya ada 3 kondisi yang memungkinkan gaji 13 dibayarkan lebih dari satu yang uraiannya dapat Anda simak berikut ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x