Kalau sudah lulus program PPG Prajabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik, barulah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Baca Juga: Gaji PNS Akan Segera Naik Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Minta ASN Lakukan Hal Ini...
Pemerintah sudah mengatur aturan pemberian TPG yang diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 soal pemberian pencairan TPG.
Kalau lewat aturan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, besaran TPG yang akan diterima oleh para guru adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Lalu, untuk pencairan TPG akan dilakukan pembayaran sebanyak 3 bulan sekali atau disebut dengan triwulan.
Untuk pembayaran triwulan 2 ini, pembayaran TPG 2023 akan dicairkan pada bulan Juni ini.
Sayangnya, ada beberapa guru yang tidak akan mendapatkan pembayaran TPG karena masuk dalam kriteria berikut ini.
Kriteria guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan TPG 2023 adalah: