1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.
3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri yang berasal dari permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi sedang menghadapi kasus hukum pidana
5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Kalau guru sertifikasi tidak ada di dalam enam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pencairan TPG 2023 triwulan 2 di bulan Juni ini. ***