BERITASOLORAYA.com - Tok! Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran atau SE wisuda sekolah bukan kewajiban, kepala dinas pendidikan harus lakukan hal ini untuk menyikapi SE tersebut, karena...
Akhirnya, Kemdikbud mengeluarkan SE wisuda sekolah bukan kewajiban setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak termasuk netizen. Wisuda anak-anak mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
Wisuda sekolah dianggap belum saatnya dilakukan karena jenjang pendidikan anak-anak masih jauh. Wisuda sekolah dianggap lebih pada gaya hidup saja dan dianggap menghambur-hamburkan uang saat musim tahun ajaran baru di mana orangtua murid membutuhkan banyak dana untuk biaya sekolah.
Kebijakan mengenai penyelenggaraan wisuda sekolah bukan suatu kewajiban tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam SE ini disebutkan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti seperti dikutip BeritaSoloraya.com, dari laman resmi Kemdikbud, Senin, 26 Juni 2023.