RESMI ! PNS Cek, Ini Tabel Kenaikan Tukin 2023 di 4 Instansi Pemerintah, Jokowi Sudah Tetapkan...

- 27 Juni 2023, 06:35 WIB
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap rupiah untuk rakyat harus kembali kepada rakyat.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap rupiah untuk rakyat harus kembali kepada rakyat. /Foto: BPMI Setpres

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Jokowi sudah menyetujui untuk menaikan tukin PNS di tahun 2023 untuk empat lembaga/instansi pemerintah.
 

 

 
Setelah mendapatkan gaji ke 13, PNS akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi langsung.
 
Untuk kenaikan tukin PNS, Jokowi sudah merestui empat lembaga pemerintah untuk menikmati yang pertama kali dalam kenaikan tukin 2023.
 


Adapun keempat lembaga tersebut adalah: Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut ini adalah tabel kenaikan tukin dari keempat lembaga pemerintah tersebut:


A. Kementerian PPN/Bappenas

- Golongan Jabatan 1 Rp2.575.000
- Golongan Jabatan 2 Rp3.154.000
- Golongan Jabatan 3 Rp3.980.000
- Golongan Jabatan 4 Rp4.179.000
- Golongan Jabatan 5 Rp4.607.000
- Golongan Jabatan 6 Rp4.837.000
- Golongan Jabatan 7 Rp5.079.000
- Golongan Jabatan 8 Rp6.349.000
- Golongan Jabatan 9 Rp7.474.000
- Golongan Jabatan 10 Rp8.458.000
- Golongan Jabatan 11 Rp10.947.000
- Golongan Jabatan 12 Rp12.370.000
- Golongan Jabatan 13 Rp13.670.000
- Golongan Jabatan 14 Rp21.330.000
- Golongan Jabatan 15 Rp24.100.000
- Golongan Jabatan 16 Rp32.540.000
- Golongan Jabatan 17 Rp41.550.000

Baca Juga: PNS Bahagia Banget di Bulan Juni 2023, Tukin Naik, Gaji ke 13 Cair dan Dapat Cuti Panjang, Alhamdulillah...

B. Kementerian PANRB

- Golongan Jabatan 1 Rp2.575.000
- Golongan Jabatan 2 Rp3.154.000
- Golongan Jabatan 3 Rp3.980.000
- Golongan Jabatan 4 Rp4.179.000
- Golongan Jabatan 5 Rp4.607.000
- Golongan Jabatan 6 Rp4.837.000
- Golongan Jabatan 7 Rp5.079.000
- Golongan Jabatan 8 Rp6.349.000
- Golongan Jabatan 9 Rp7.474.000
- Golongan Jabatan 10 Rp8.458.000
- Golongan Jabatan 11 Rp10.947.000
- Golongan Jabatan 12 Rp12.370.000
- Golongan Jabatan 13 Rp13.670.000
- Golongan Jabatan 14 Rp21.330.000
- Golongan Jabatan 15 Rp24.100.000
- Golongan Jabatan 16 Rp32.540.000
- Golongan Jabatan 17 Rp41.550.000

Baca Juga: INFO VALID! Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 28 Juni 2023 di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, DIY


C. BPKP

- Golongan Jabatan 1 Rp2.575.000
- Golongan Jabatan 2 Rp3.154.000
- Golongan Jabatan 3 Rp3.980.000
- Golongan Jabatan 4 Rp4.179.000
- Golongan Jabatan 5 Rp4.607.000
- Golongan Jabatan 6 Rp4.837.000
- Golongan Jabatan 7 Rp5.079.000
- Golongan Jabatan 8 Rp6.349.000
- Golongan Jabatan 9 Rp7.474.000
- Golongan Jabatan 10 Rp8.458.000
- Golongan Jabatan 11 Rp10.947.000
- Golongan Jabatan 12 Rp12.370.000
- Golongan Jabatan 13 Rp13.670.000
- Golongan Jabatan 14 Rp21.330.000
- Golongan Jabatan 15 Rp24.100.000
- Golongan Jabatan 16 Rp32.540.000
- Golongan Jabatan 17 Rp41.550.000

 

Baca Juga: TOK, Muhammadiyah Resmi Rilis 189 Titik Lokasi Sholat Idul Adha 28 Juni 2023 di Kabupaten Bantul Jogja, Simak!


D. Kementerian Agama

Untuk kenaikan tukin di Kementerian Agama, masih belum ada informasi lebih lanjut. Tapi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan kepastian kalau PNS di Kementerian Agama akan mendapatkan kenaikan tukin di tahun 2023 ini. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x