Diketahui bahwa nilai passing grade ditentukan oleh instansi pembina masing-masing dan untuk soal Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina jabatan masing-masing, bersama konsorsium yang terdiri dari berbagai Universitas di Indonesia.
“Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Menteri Anas.
Sementara itu, mantan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya sempat mengatakan bahwa jajaran BKN terkait persoalan passing grade akan dilakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan
Selain afirmasi passing grade, ada juga afirmasi masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau tenaga non-ASN.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelasnya.
Lantas, apakah nilai passing grade untuk seleksi PPPK tahun 2023 perlu untuk dikaji ulang?
Permintaan pengkajian ulang terkait tingkat kelulusan soal passing grade, disampaikan oleh Menteri PANRB pada tanggal 3 Mei tahun 2023.
Info lebih lanjut dan update mengenai passing grade untuk seleksi PPPK tahun 2023, dapat dipantau di laman resmi terkait.***