1. Gaji ke 13
Baca Juga: TERUPDATE KHUSUS LIBURAN, Simpan Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu, 28 Juni 2023
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Untuk pembayaran gaji ke 13, komponen di dalamnya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Untuk besaran TPG yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK adalah satu kali gaji pokok yang sesuai dengan masa kerja sampai golongan guru ASN tersebut.
Kalau ditotal, maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan 4 kali gaji pokok di bulan Juni 2023.
Jadi, selamat bagi guru PNS dan PPPK karena akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan profesi guru di bulan Juni 2023.
Untuk mendapatkan TPG 2023, guru PNS dan PPPK harus sudah mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG Prajabatan.
Baca Juga: MotoGP Update: 6 Pilihan Opsi Bagi Marc Marquez di Tahun 2024, Nomor 5 Tidak Terduga...
Semoga artikel ini bermanfaat. ***