GAWAT! TASPEN Menghimbau 2 Kategori Pensiunan ASN Ini Wajib Kembalikan Gaji 13 yang Telah Diterima, Karena…

- 30 Juni 2023, 17:53 WIB
TASPEN umumkan 2 kategori pensiunan ASN ini untuk mengembalikan gaji 13 yang telah diterimanya, karena...
TASPEN umumkan 2 kategori pensiunan ASN ini untuk mengembalikan gaji 13 yang telah diterimanya, karena... /Pixabay/Ekoanug

BERITASOLORAYA.com – Mohon maaf bapak/ibu pensiunan ASN karena TASPEN umumkan kabar yang kurang mengenakkan bahwa gaji 13 yang telah diterima, mohon untuk segera dikembalikan ke negara. Hal ini berlaku untuk 2 kategori pensiunan ASN, cek di artikel ini untuk informasi selengkapnya!

Adapun alasan bapak/ibu pensiunan ASN wajib mengembalikan gaji 13 yang telah diterima pada 5 Juni 2023 yang lalu adalah karena uang tersebut ternyata statusnya utang terhadap negara. Jadi, bisa disimpulkan bahwa gaji 13 yang telah Anda terima tidak sah.

Kebijakan yang diambil oleh TASPEN ini bukan tanpa dasar, melainkan sudah resmi disahkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: DAPAT PEKERJAAN DAN UANG Rp4,2 JUTA! Begini Tips dan Trik Lolos Kartu Prakerja Gelombang 56, Cek di Sini…

Lantas, bagaimana penentuan 2 kategori pensiunan ASN yang wajib mengembalikan gaji 13 tersebut?

Sebelum, masuk ke dalam pembahasan 2 kategori pensiunan ASN yang wajib mengembalikan gaji 13. Bapak/ibu wajib tahu terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima gaji 13, yaitu meliputi:

- ASN atau Aparatur Sipil Negara, meliputi PNS/CPNS, PPPK, pejabat negara, prajuri TNI, dan anggota Polri.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x