Keputusan pemberian uang tunjangan bagi PNS dan pensiunan ini sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani lewat PMK Nomor 23 Tahun 2023 soal Tabungan Hari Tua.
PMK yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani ini mengatur soal tabungan hari tua bagi PNS ketika sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.
Tiga uang tambahan yang akan diberikan oleh PNS adalah sebagai berikut ini:
A. Ketika PNS meninggal dunia maka pemerintah akan memberikan uang dengan nominal Rp8.000.000.
B. Ketika istri/suami PNS meningal dunia, maka akan diberikan uang dengan nominal Rp6.000.000.
C. Ketika anak PNS meninggal dunia, maka akan diberikan uang dengan nominal Rp4.000.000.
Ketiga uang tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyan ini, merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk memperhatikan PNS sampai keluarga PNS ketika yang bersangkutan meninggal dunia.