MANTAP, Sri Mulyani Sudah Siapkan 3 Uang Tambahan Bagi PNS dan Pensiunan, Nominalnya Adalah....

- 3 Juli 2023, 08:30 WIB
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024.
Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai narasi kenaikan gaji PNS yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2024. /Dwi Widiyastuti/Instagram @smindrawati
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi PNS dan pensiunan dimana Sri Mulyani sudah menyiapkan tiga jenis uang tambahan bagi ASN dalam waktu dekat ini.
 

 

 
PNS dan pensiunan akan mendapatkan tiga uang tambahan dari Sri Mulyani sebagai bentuk apresiasi.
 
Berita ini tentu sangat menggembirakan bagi PNS dan pensiunan, dimana Sri Mulyani membuat kebijakan yang menguntungkan bagi Pegawai Negeri Sipil.
 


Keputusan pemberian uang tunjangan bagi PNS dan pensiunan ini sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani lewat PMK Nomor 23 Tahun 2023 soal Tabungan Hari Tua.

PMK yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani ini mengatur soal tabungan hari tua bagi PNS ketika sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.

Tiga uang tambahan yang akan diberikan oleh PNS adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: RESMI, Update Pembayaran Gaji Pensiunan PNS di bulan Juli 2023, PT Taspen Sudah Sampaikan Hal Ini....

 



A. Ketika PNS meninggal dunia maka pemerintah akan memberikan uang dengan nominal Rp8.000.000.

B. Ketika istri/suami PNS meningal dunia, maka akan diberikan uang dengan nominal Rp6.000.000.

C. Ketika anak PNS meninggal dunia, maka akan diberikan uang dengan nominal Rp4.000.000.

Baca Juga: CEK SEGERA, Pengumuman Jalur Zonasi PPDB SMA Jawa Timur HARI INI Jam 8 Pagi, Login di ppdbjatim.net Sekarang


Ketiga uang tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyan ini, merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk memperhatikan PNS sampai keluarga PNS ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x