RESMI, Gaji PNS 2023 Siap Dinaikan Oleh Presiden Jokowi, Kemenkeu: Tunggu Bulan Agustus...

- 3 Juli 2023, 08:28 WIB
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap rupiah untuk rakyat harus kembali kepada rakyat.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebut bahwa setiap rupiah untuk rakyat harus kembali kepada rakyat. /Foto: BPMI Setpres

 

 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS karena akan mendapatkan kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi dan sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
 

 

 
Harapan ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh PNS karena mengharapkan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi di tahun 2023 ini.
 
Terakhir, Jokowi menaikan gaji PNS pada tahun 2019 sebesar 5 persen dan kini sudah empat tahun belum ada kenaikan gaji bagi PNS.
 


Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya memberikan angin segar bagi PNS, dimana Jokowi sudah setuju akan menaikan gaji PNS.

Sri Mulyani meminta kepada PNS untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi, dimana kabar kenaikan ini akan dikonfirmasi lewat rapat dengan DPR. 

Jokowi akan menaikan gaji PNS secara resmi lewat pengumuman di bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: Han So Hee Jadi Model Video Musik Jungkook BTS, ARMY Tidak Sabar Menunggu...

Lebih lengkapnya lagi, Jokowi akan menyampaikan informasi kenaikan gaji PNS pada RUU APBN 2023, tepatnya pada tanggal 16 Agustus.

Semua gaji ASN, mulai dari PNS, PPK, TNI, Polri sampai pensiunan akan mengalami kenaikan gaji di bulan Agustus ini.

Jadi, PNS di seluruh Indonesia diharapkan untuk terus menunggu sampai tanggal 16 Agustus yang akan datang.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Viral di Situbondo, View Kece, Instagramable, Kunjungi Bersama Keluarga dan Teman

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x