Tentunya PNS yang bekerja di salah satu instansi ini akan sangat bahagia sekali, dimana sudah mendapatkan kenaikan tukin dari pemerintah.
PNS yang bekerja di lembaga Badan Pangan Nasional sudah mendapatkan kenaikan tukin dari pemerintah.
Berikut ini adalah besaran gaji PNS yang bekerja di lembaga Badan Pangan Nasional sesuai dengan tingkatan jabatan masing-masing PNS.
Baca Juga: Charlie Puth Beri Kode Siap Manggung Bareng dengan Jungkook BTS, ARMY Diminta Bersabar...
Daftar tunjangan kinerja PNS di Badan Pangan Nasional:
- PNS Kelas Jabatan 17 dapat tukin Rp33.240.000,00
- PNS Kelas Jabatan 16 dapat tukin Rp27.577.500,00
- PNS Kelas Jabatan 15 dapat tukin Rp19.280.000,00
- PNS Kelas Jabatan 14 dapat tukin Rp17.064.000,00
- PNS Kelas Jabatan 13 dapat tukin Rp10.936.000,00
- PNS Kelas Jabatan 12 dapat tukin Rp9.896.000,00
- PNS Kelas Jabatan 11 dapat tukin Rp8.757.600,00
- PNS Kelas Jabatan 10 dapat tukin Rp5.979.200,00
- PNS Kelas Jabatan 9 dapat tukin Rp5.079.200,00
- PNS Kelas Jabatan 8 dapat tukin Rp4.595.150,00
- PNS Kelas Jabatan 7 dapat tukin Rp3.915.950,00
- PNS Kelas Jabatan 6 dapat tukin Rp3.510.400,00
- PNS Kelas Jabatan 5 dapat tukin Rp3.134.250,00
- PNS Kelas Jabatan 4 dapat tukin Rp2.985.000,00
- PNS Kelas Jabatan 3 dapat tukin Rp2.898.000,00
- PNS Kelas Jabatan 2 dapat tukin Rp2.708.250,00
- PNS Kelas Jabatan 1 dapat tukin Rp2.531.250,00