BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak istimewa yang salah satunya adalah beberapa jaminan. Hak istimewa yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang telah diatur dalam juknis resmi Pemerintah.
Adapun juknis yang mengatur tentang beberapa hak istimewa untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Berikut ini akan disajikan empat hak istimewa tersebut untuk pegawai PPPK, dengan rincian sebagai berikut:
Berikut ini akan disajikan empat hak istimewa tersebut untuk pegawai PPPK, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Hak Cuti
Hak cuti tahunan secara terus-menerus dapat diperoleh pegawai PPPK selama 12 hari, dengan syarat sudah bekerja minimal satu tahun.
Lalu, ada hak cuti sakiti. Digunakan bagi pegawai PPPK yang sakit lebih sehari sampai 14 hari dengan mengajukan permintaan secara tertulis. Melampirkan surat keterangan dokter, ditujukan pejabat yang menerima atau kepada PPK.
Lebih lanjut, terdapat cuti melahirkan yang diperuntukkan bagi pegawai PPPK yang melahirkan anak 1 hingga 3 paling lama 3 bulan.
Selain itu, ada cuti bersama dengan ketentuan waktu mengikuti Presiden seperti PNS. Pegawai yang tidak mempunyai hak cuti bersama, maka hak cuti tahunan pegawai PPPK tersebut bisa ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak didapatkan.
Kedua, Hak Penghargaan
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam Pasal 45. Penghargaan dapat didapatkan dengan ketentuan pegawai yang memiliki kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan dan prestasi.
Baca Juga: PENTING! Segini Passing Grade Pretest PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan 2023
Ketiga, Pengembangan Kompetensi
Keempat, Hak Perlindungan
Dalam Pasal 75, disampaikan bahwa pegawai PPPK berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan, diantaranya adalah Jaminan hari tua, Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian dan Bantuan hukum.
Berdasarkan penjelasan di atas, beberapa hak yang bisa didapatkan pegawai PPPK yaitu hak cuti, penghargaan, pengembangan kompetensi hingga hak perlindungan, yang mana ada empat uang jaminan.
Baca Juga: CEK, Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Pinjaman Rp50 Juta, Tanpa Jaminan, Lengkap dengan Bunga dan Syarat Pengajuan
Bagi pegawai PPPK yang ingin mendapat hak cuti dan hak-hak lainnya, dapat mengajukan diri kepada PPK atau pihak terkait. Adapun info lainnya dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***
Bagi pegawai PPPK yang ingin mendapat hak cuti dan hak-hak lainnya, dapat mengajukan diri kepada PPK atau pihak terkait. Adapun info lainnya dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***