MAAF! Rekrutmen ASN PPPK 2023 Dibatalkan Pemerintah, jika Instansi Tidak Lakukan Hal Ini...

- 3 Juli 2023, 17:47 WIB
Rekrutmen ASN PPPK 2023 Dibatalkan Pemerintah, jika Instansi Tidak Lakukan Hal Ini
Rekrutmen ASN PPPK 2023 Dibatalkan Pemerintah, jika Instansi Tidak Lakukan Hal Ini /Surat edaran Kemdikbud Ristek
BERITASOLORAYA.com- Rekrutmen ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 bisa dibatalkan di Instansi. 
 
Pembatalan rekrutmen ASN PPPK 2023 yang bisa dibatalkan di Instansi, akan dilakukan jika Instansi tidak melakukan hal ini. 
 
Adanya kebijakan pembatalan rekrutmen ASN PPPK 2023 di Instansi telah tertuang di dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 
 
Surat yang membahas tentang pembatalan rekrutmen ASN PPPK 2023 di Instansi ditulis dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
 
Lalu hal apa yang membuat rekrutmen ASN PPPK 2023 di Instansi dapat dibatalkan oleh pemerintah?
 
 

Perlu diketahui bahwasanya pada tahun 2023 ini, MenpanRB telah mengumumkan bahwa akan mengadakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2023.
 
Pembukaan rekrutmen ASN PPPK pada tahun ini, akan dibuka bagi jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis.
 
Dari adanya rencana tersebut, pemerintah juga telah meminta agar Instansi segera membuat usulan kebutuhan tenaga ASN PPPK di setiap Instansinya.
 
Usulan kebutuhan itu dilakukan agar pemerintah bisa membuat pemetaan terkait jumlah formasi yang akan diberikan.
 
Di dalam isi surat tersebut juga dijelaskan bahwa Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN termasuk juga mengenai struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan juga masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
 

 
Usulan tersebut dilakukan mulai tanggal 20 Maret hingga 30 April 2023. Yang artinya telah lewat.
 
Dari batas waktu tersebut yang telah disediakan oleh pemerintah untuk melakukan usulan kebutuhan, MenpanRB menyampaikan bahwa Instansi yang tidak menyampaikan usulan, maka Instansi yang bersangkutan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2023.
 
Tentu saja hal tersebut, penting diperhatikan oleh calon ASN PPPK 2023 khususnya pada jf guru. 
 
Dalam hal ini, calon ASN PPPK dapat memastikan Instansinya masing-masing, apakah telah membuat usulan ataukah belum.
 
Sebab, jika belum membuat usulan kebutuhan, maka tidak bisa mengikuti pelaksanaan rekrutmen ASN PPPK di tahun ini.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x