BERITASOLORAYA.com- Beberapa hari lagi, siswa akan kembali memasuki pintu gerbang sekolah untuk memulai semester pertama. Bagi mereka yang baru pertama kali menginjakkan kaki di sekolah impian, ini adalah awal yang menarik dalam perjalanan pendidikan mereka.
Sebelum memulai proses belajar mengajar di awal semester, ada satu hal penting yang wajib diketahui oleh setiap siswa yaitu aturan penggunaan seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Mari kita simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut!
Kemdikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan ini mengatur dengan jelas bahwa semua siswa SD, SMP, dan SMA wajib mengenakan seragam sekolah.