BERITASOLORAYA.com– Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata tidak hanya hadir di Jakarta saja, melainkan juga di Provinsi Jawa Barat.
Mengenai info selengkapnya terkait pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor akan dijelaskan di bawah ini yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Bapenda Jawa Barat yang diakses pada 4 Juli 2023.
Adapun pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang hadir di Jawa Barat ini telah berlangsung mulai kemarin, 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023 nanti.
Kemudian, pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk wilayah Jawa Barat meliputi bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II, diskon PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Berikut ini pembahasan satu per satu dari ketiga hal yang terkena pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat.
1. BBNKB II
Bagi penduduk Jabar yang ingin mengurus BBNKB II (penyerahan kedua) akan dibebaskan biaya pokok dan denda dengan membawa persyaratan berupa:
Baca Juga: KABAR BAIK, Gubernur Jawa Timur Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Selengkapnya…
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.