WADUH, Benarkah 7.000 Tenaga Honorer Terancam PHK Saat Penghapusan November? Ketua Bawaslu Ungkap...

- 4 Juli 2023, 21:07 WIB
Ilustrasi 7.000 Tenaga Honorer Terancam PHK Saat Penghapusan November
Ilustrasi 7.000 Tenaga Honorer Terancam PHK Saat Penghapusan November /Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 nanti, ternyata masih banyak masalah yang terjadi, yang memerlukan penanganan segera dari pemerintah.

Salah satu masalah yang berkaitan dengan adanya penghapusan tenaga honorer adalah adanya potensi PHK bagi 7.000 pegawai non ASN di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berkaitan dengan adanya masalah 7.000 non ASN menjelang terjadinya penghapusan tenaga honorer tersebut, Ketua Bawaslu telah menyampaikan usulan kepada Kemenpan RB.

Lalu bagaimanakah nasib 7.000 tenaga honorer Bawaslu yang terancam kehilangan pekerjaan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Tayang Drakor 'Hwarang' di NET TV, Tayang Hari Apa Aja? Cek di Sini...

Diketahui, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja telah mendiskusikan tiga skema yang telah dipilih untuk menyelesaikan masalah 7.000 tenaga honorer tersebut bersama Kemenpan RB.

Namun ketiga usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari pihak Bawaslu dan juga Kemenpan RB.

Namun, pihak Bawaslu tetap berharap agar Kemenpan RB dapat memilih salah satu usulan tersebut yang dianggap paling menguntungkan bagi tenaga honorer.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa jika 7.000 tenaga honorer tersebut diberhentikan, maka akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: BIKIN RAME, Berikut Contoh Yel-yel MPLS untuk SD, SMP, SMA yang Bisa Jadi Penyemangat

Pasalnya, hanya akan tersisa 8 – 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja di kantor Bawaslu kabupaten/kota dan hal itu akan mengganggu proses pengawasan Pemilu 2024.

Parsadaan Harahap selaku anggota KPU RI, juga mengungkapkan hal yang senada. Ia mengatakan adanya potensi masalah serupa yang akan dialami KPU RI.

Pihak KPU RI juga akan kehilangan 7.551 tenaga non ASN, saat terjadinya penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 nanti.

Tenaga honorer yang berjumlah 7.551 orang tersebut, saat ini mengabdi kantor KPU pusat, KPU Provinsi, dan juga kantor KPU Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Lalu , apa saja usulan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu kepada pihak Kemenpan RB? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: SEGINI Laporan Progress NI PPPK Guru 2022 di Kota Bukittinggi, Cek Progress yang Ada Pada Daerah Sekitarnya di

1. Bawaslu mengusulkan adanya tenaga khusus dari golongan PPPK yang juga harus memiliki kriteria tertentu.

2. Bawaslu mengusulkan agar 7.000 tenaga honorer tersebut diangkat menjadi PNS atau PPPK.

3. Bawaslu mengusulkan adanya perpanjangan kontrak tenaga honorer sampai 2 tahun ke depan, yaitu sampai dengan selesainya Pemilu 2024.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah