BERITASOLORAYA.com – Empat bulan lagi atau tepatnya di bulan November 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menginstruksikan agar tenaga honorer dihapus.
Penghapusan tenaga honorer dalam aturan tersebut dilakukan pada 28 November 2023. Hal itu juga diperkuat dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Disebutkan bahwa sejak tanggal tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK, tanpa ada tenaga honorer.
Dengan demikian, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus segera menentukan status tenaga non ASN. Apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN atau tidak, saat ini rencana penyelesaiannya masih terus digodok.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer. Sampai titik ini, pegawai non ASN bisa lebih tenang dan menunggu keputusan selanjutnya.
Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah masuk pendataan non ASN tentu berharap agar pemerintah bisa memberikan masa depan yang cerah melalui keputusannya.