VIRAL! Isu PPPK Part Time untuk Tenaga Honorer, Solusi Pengangkatan Non ASN 2023? Begini Kata Komisi II DPR

- 6 Juli 2023, 13:34 WIB
Viral isu PPPK part time untuk tenaga honorer solusi pengangkatan non ASN
Viral isu PPPK part time untuk tenaga honorer solusi pengangkatan non ASN /Kominfo.go.id//

BERITASOLORAYA.com - Jelang penghapusan non ASN pada 28 November 2023 mendatang, muncul istilah PNS part time atau PPPK part time yang ramai diperbincangkan terkait nasib tenaga honorer.

Hal itu mulai ramai diperbincangkan banyak tenaga honorer karena istilah PNS part time atau PPPK part time yang masih asing.

Adanya istilah PNS part time atau PPPK part time ternyata mulai ramai jadi perbincangan setelah ada pernyataan dari Komisi II DPR RI tentang upaya pemerintah dalam memperjuangkan jutaan tenaga honorer menjadi ASN pada CPNS maupun PPPK 2023.

Baca Juga: SIMAK PENJELASAN KEMENDIKBUD, Penerima PIP Wajib Aktivasi Hari Ini, Ada 3 Jenis Bank hingga Nominal PIP 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan bahwa pemerintah memang akan mengadakan pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi PPPK maupun CPNS 2023.

Terkait nasib tenaga honorer jelang penghapusan non ASN, Ia menyampaikan jika pemerintah tidak akan melakukan pemberhentian terhadap non ASN.

“Jadi dalam satu juta itu (CPNS 2023) kebijakannya itu tergabung dalam itu semua, tapi yang jelas akan ada PPPK dan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer (tenaga honorer),” ungkap Syamsurizal sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube DPR RI yang diposting pada tanggal 13 Juni 2023 dan sudah ditonton lebih dari 8 ribu penonton.

Menurut Syamsurizal, secara berkala pemerintah akan mengambil kebijakan untuk mengangkat tenaga honorer sebanyak satu juta formasi terlebih dahulu di tahun 2023.

“Jadi setidaknya secara berangsur kita mengambil kebijakan membuat program singkat dulu, yakni sejuta dulu. Artinya akan dijadikan pegawai PPPK,” jelas Syamsurizal.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan tentang akan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan istilah PPPK part time.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x