Setelah Tenaga Honorer Dihapus, Pemerintah Siapkan PPPK Part Time untuk Pengangkatan Non ASN

- 6 Juli 2023, 13:03 WIB
Setelah penghapusan tenaga honorer pemerintah siapkan PPPK part time untuk pengangkatan non ASN
Setelah penghapusan tenaga honorer pemerintah siapkan PPPK part time untuk pengangkatan non ASN /Dokumen Pemerintah Kota Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com - Isitilah PNS part time atau PPPK part time saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait nasib tenaga honorer jelang penghapusan non ASN pada 28 November 2023 mendatang.

PNS part time atau PPPK part time mulai ramai diperbincangkan sebab banyak dari masyarakat terutama tenaga honorer yang masih asing.

Perlu diketahui bahwa adanya istilah PNS part time atau PPPK part time tersebut muncul setelah DPR RI menyampaikan bahwa pemerintah akan memperjuangkan nasib tenaga honorer melalui PPPK maupun CPNS 2023.

Baca Juga: Sabang sampai Merauke, Ini 42 Rekomendasi Event Bulan Juli 2023 dari Kemenparekraf Full 31 Hari, Cek Segera!

Hal itu disampaikan oleh Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang menjelaskan tentang kebijakan Kementerian PANRB dalam rekrutmen CASN melalui pendaftaran CPNS 2023 maupun PPPK.

Menurutnya, menjelang penghapusan non ASN pada 28 November mendatang tidak akan ada pemberhentian kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi.

“Jadi dalam satu juta itu (CPNS 2023) kebijakannya itu tergabung dalam itu semua, tapi yang jelas akan ada PPPK dan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer (tenaga honorer),” ungkap Syamsurizal sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube DPR RI yang diposting pada tanggal 13 Juni 2023 dan sudah ditonton lebih dari 8 ribu penonton.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini pemerintah rencananya akan mengambil kebijakan untuk mengangkat satu juta tenaga honorer menjadi ASN baik melalui PPPK maupun CPNS 2023.

“Jadi setidaknya secara berangsur kita mengambil kebijakan membuat program singkat dulu, yakni sejuta dulu. Artinya akan dijadikan pegawai PPPK,” ujar Syamsurizal.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menyampaikan istilah adanya PPPK part time pada pengangkatan ASN tahun 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah